Iuran BPJS Kesehatan 2023
aksaralangit.com - Iuran BPJS Kesehatan setiap tahunnya pasti ada penyesuaian maupun perubahan, begitu pula untuk Iuran bpjs kesehatan 2023. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bebrapa bulan terakhir ini sudah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 disejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh daerah indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Lantas apakah kebijakan baru tersebut akan mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan anda? Terus, berapa nominal yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya?
Arif Budiman selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan menuturkan skema dan jumlah iuran masih sama dengan sebelumnya. Hali ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatn, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertan setiap peserta dalam programm JKN.
Bagi para peserta PPU /Pekerja Penerima Upah atau pekerja formal maupun penyelenggara negara seperti TNI, POLRI,ASN dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah/pendapatan, dengan rincian 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% lagi oleh pekerja. Perhitungan iuran ini berlaku aturan batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atasnya sebesar Rp. 12 juta rupiah.
Keberadaan BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Selain itu juga khusus PBPU kelas 3 sebenarnhya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org/Bulan, sehingga sebenarnya totalannya sebesar Rp. 42.000,.
Bagi mereka kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, bisa dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan seperti ini, pesertanya bisa memilih besaran iuran sesuai yang diingini. Besarannya adalah Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang/bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang/bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang/bulan.
Demikianlah informasi mengenai iuran bpjs kesehatan tahun 2023, semoga informasi informasi ini berguna bagi kita pengguna BPJS Kesehatan.